Jumat, 29 Desember 2017

Batasan tentang sehat dan kesehatan

Batasan sehat dan kesehatan menurut UU kesehatan RI
    Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
    1)Sehat sosial
        Seseorang mampu berhubungan dengan orang lain secara baik,atau mampu berinteraksi dengan orang atau kelompok lain.tanpa membeda bedakan ras,suku,agama,dan kepercayaan,status sosial ekonomi dan politik.

     2)Sehat dari aspek ekonomi

         mempunyain pekerjaan atau menghasilkan secara ekonomi.

SEHAT DALAM ARTI YANG POSITIF

>Seseorang harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan kemampuan yang dibawa sejak lahir(potensial genetik) menjadi realitas fenotipik.

>Diprlukan kesempatan hidup dalam keseimbangan yang sehat dengan lingkungannya.


>Negara harus menjamin kehidupan yang sehat untuk setiap warga negaranya "from womb to  tomb" melalui berbagai program pelayanan kesehatan.seperti KIA,KK,KES anak sekolah pikesmas,dll.


Sehat fisik

-Tidak merasa sakit dan memang secara klinis tidak sakit.
-Semua organ tubuh normal dan berfungsi normal.
-Tidak ada gangguan fungsi tubuh.

Sehat mental(jiwa) mencakup sehat: pikiran,emosional dan spritual

-Sehat pikiran :Tercermin dari cara berpikir seseorang, yakni mampu berpikir logis(masuk akal) atau berpikir secara runtut.

-Sehat spritual : Tercermin dari cara seseorang mengekspresikan rasa syukur,pujian atau penyembahan terhadap sang pencipta alam dan seisinya,yang dapat dilihat dari praktek keagamaan atau kepercayaan serta perbuatan baik yang sesuai dengan norma-norma masyarakat.

  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar